Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 berdasarkan kerangka kerja GHG Protocol. Pembagian ini kini menjadi standar global untuk pengungkapan jejak karbon perusahaan.
Di Indonesia, memahami klasifikasi emisi bukan lagi sekadar wacana keberlanjutan. Mulai 1 Januari 2027, PSPK 2 (standar pengungkapan iklim Indonesia yang mengadopsi IFRS S2) mewajibkan perusahaan untuk melaporkan emisi Scope 1, 2, dan 3. Selain itu, pembeli internasional semakin gencar meminta data emisi dari para rantai pasoknya.
Ringkasan Perbedaan Scope 1, 2, dan 3 dalam Satu Paragraf
Scope 1: Emisi langsung yang keluar dari aset milik atau yang dikendalikan penuh oleh perusahaan (seperti genset dan armada kendaraan).
Scope 2: Emisi tidak langsung yang berasal dari pembelian energi (seperti listrik PLN, uap, atau pendingin).
Scope 3: Seluruh emisi tidak langsung lainnya di sepanjang rantai nilai hulu dan hilir (seperti bahan baku, perjalanan dinas, dan pengolahan limbah).
Matriks Perbandingan Scope 1, 2, dan 3
Tabel berikut merangkum perbedaan mendasar ketiga scope dalam operasional bisnis di Indonesia:
| | | |
| | Tidak langsung dari energi yang dibeli | Tidak langsung lainnya di rantai nilai |
| Di fasilitas atau aset milik perusahaan | Di pembangkit listrik atau pemasok energi | Di pemasok, mitra logistik, karyawan, pelanggan |
| Genset solar, boiler, LPG dapur, truk milik sendiri, kebocoran refrigeran AC | Listrik PLN, uap atau air dingin yang dibeli dari kawasan industri | Bahan baku, kemasan, jasa kurir, perjalanan dinas, limbah ke TPA, penggunaan produk oleh konsumen |
| Catatan pembelian BBM dan gas, log perawatan AC | Tagihan listrik dan energi | Data pembelian, data pemasok, data logistik |
Wajib dilaporkan di GHG Protocol | | | Dianjurkan; diminta PSPK 2 dan banyak pembeli |
| | | |
Tes 3 Pertanyaan: Cara Cepat Menentukan Scope Emisi
Jika Anda menemukan sumber emisi yang membingungkan saat menyusun inventarisasi, gunakan tes tiga pertanyaan secara berurutan. Berhentilah di jawaban "Ya" yang pertama:
Apakah emisi keluar langsung dari aset yang dimiliki atau dikendalikan perusahaan?
Jika YA: Masuk Scope 1 (Contoh: solar genset pabrik atau bensin mobil dinas).
Jika tidak, apakah emisi berasal dari listrik, uap, panas, atau pendingin yang dibeli lalu digunakan perusahaan?
Jika YA: Masuk Scope 2 (Contoh: konsumsi listrik PLN).
Jika tidak, apakah emisi terjadi akibat aktivitas bisnis perusahaan di hulu maupun hilir?
Jika YA: Masuk Scope 3 (Lalu klasifikasikan ke dalam 15 kategori Scope 3).
Jika TIDAK: Sumber tersebut bukan bagian dari inventarisasi emisi perusahaan Anda.
Prinsip Penting: "Scope 1 milik pemasok Anda adalah Scope 3 bagi perusahaan Anda". Pemisahan ini mencegah penghitungan ganda (double counting) karena setiap entitas hanya mencatat satu kali dalam inventarisasinya masing-masing.
Scope 1: Emisi Langsung dan 4 Kategori Utamanya
GHG Protocol mengelompokkan Scope 1 ke dalam empat kategori sumber emisi langsung:
- Pembakaran Stasioner ( Stationary Combustion ): Bahan bakar yang dibakar pada peralatan tidak berpindah. Contoh: genset solar, boiler batu bara/gas, kompor LPG kantin, dan oven pabrik.
- Pembakaran Bergerak ( Mobile Combustion ): Bahan bakar pada armada transportasi atau alat berat milik perusahaan. Contoh: truk distribusi, forklift diesel, mobil operasional, serta alat berat tambang.
- Emisi Proses ( Process Emissions ): Emisi dari reaksi kimia atau biologis selama proses manufaktur. Contoh: kalsinasi di pabrik semen, gas metana dari kolam limbah cair (POME) kelapa sawit, dan IPAL anaerob pabrik.
- Emisi Fugitif ( Fugitive Emissions ): Kebocoran gas refrigeran atau gas teknis secara tidak disengaja. Contoh: isi ulang refrigeran AC/chiller (R-32, R-410A) dan gas SF6 pada panel listrik.
Mengapa Emisi Fugitif dan Gas Anestesi Sering Terlewat?
- AC dan Chiller: Pengisian ulang refrigeran sering dianggap sekadar biaya perawatan berkala. Padahal, gas pendingin jenis HFC memiliki Potensi Pemanasan Global (Global Warming Potential) hingga ribuan kali lipat CO2. Pada gedung perkantoran, hotel, dan rumah sakit, kebocoran AC kerap menjadi penyumbang Scope 1 terbesar.
- Gas Anestesi Rumah Sakit: Gas anestesi seperti sevoflurane, desflurane, dan N2O yang dilepaskan langsung di ruang operasi tergolong emisi Scope 1 bernilai emisi tinggi yang sering luput dari catatan.
Scope 2: Emisi Energi yang Dibeli (Location-Based vs Market-Based)
Sebagian besar emisi Scope 2 di Indonesia berasal dari konsumsi listrik PLN, uap, atau air dingin kawasan industri.
Terdapat dua pendekatan penghitungan Scope 2 menurut GHG Protocol:
- Location-Based Method: Menghitung emisi berdasarkan rata-rata intensitas emisi jaringan kelistrikan setempat. Di Indonesia, faktor emisi ditetapkan per sistem kelistrikan oleh Ditjen Ketenagalistrikan ESDM (misalnya sistem Jawa-Madura-Bali berbeda dengan sistem Sulawesi).
- Market-Based Method: Menghitung emisi berdasarkan instrumen atau kontrak energi hijau yang dibeli perusahaan, seperti Renewable Energy Certificate (REC) dari PLN yang memiliki faktor emisi nol.
Catatan PLTS Atap: Listrik dari panel surya (PLTS Atap) milik sendiri tidak dicatat di Scope 2 karena tidak ada pembelian energi maupun pembakaran fosil. Manfaatnya langsung terlihat dari turunnya total kWh pembelian listrik PLN.
Scope 3: 15 Kategori Rantai Nilai (Hulu & Hilir)
Cakupan Scope 3 terbagi menjadi 15 kategori utama:
Aktivitas Hulu (Upstream)
- Barang dan Jasa yang Dibeli: Bahan baku, kemasan, jasa pembersihan, cloud hosting.
- Barang Modal: Pembelian mesin produksi, armada baru, gedung.
- Aktivitas Bahan Bakar & Energi: Emisi ekstraksi/pengangkutan solar, susut transmisi listrik.
- Transportasi & Distribusi Hulu: Jasa kurir/ekspedisi yang dibayar perusahaan untuk pengiriman bahan baku atau produk.
- Limbah dari Operasi: Sampah ke TPA, limbah B3, pengolahan air limbah.
- Perjalanan Dinas: Tiket pesawat, kereta, taksi online, akomodasi hotel.
- Komuter Karyawan: Perjalanan rumah-kantor (motor, KRL, bus, WFH).
- Aset Sewaan Hulu: Gedung/kendaraan sewaan yang tidak dikendalikan operasionalnya.
Aktivitas Hilir (Downstream)
- Transportasi & Distribusi Hilir: Pengiriman produk yang dibayar oleh distributor atau konsumen.
- Pengolahan Produk yang Dijual: Pemurnian lanjutan atas produk mentah (misal CPO dijual ke refinery).
- Penggunaan Produk yang Dijual: Konsumsi listrik produk elektronik selama masa pakainya.
- Pengolahan Akhir Produk: Sampah kemasan plastik produk yang dibuang konsumen.
- Aset Sewaan Hilir: Bangunan milik perusahaan yang disewakan ke pihak lain.
- Waralaba ( Franchise ): Emisi dari gerai mitra waralaba.
- Investasi: Emisi portofolio pembiayaan/investasi (sangat krusial bagi perbankan dan lembaga keuangan).
Pemetaan Sumber Emisi Berdasarkan Sektor Industri
Setiap sektor industri memiliki prioritas emisi yang berbeda:
| | | Scope 3 yang biasanya terbesar |
Pabrik makanan dan minuman | Boiler, genset, forklift, refrigeran cold storage, IPAL anaerob milik sendiri | Listrik untuk mesin produksi dan pendingin | Kategori 1 (bahan baku pertanian, kemasan), Kategori 4 (distribusi), Kategori 12 (kemasan yang dibuang) |
| Kompor LPG dapur, boiler laundry, genset, refrigeran AC dan chiller | Listrik untuk AC, lift, penerangan | Kategori 1 (bahan makanan, amenities, laundry outsourcing), Kategori 5 (sampah) |
| Genset, boiler sterilisasi, gas anestesi (sevoflurane, desflurane, N2O), insinerator limbah medis milik sendiri | Listrik untuk ruang operasi, ICU, peralatan medis | Kategori 1 (obat dan alat medis), Kategori 5 (limbah medis yang diolah pihak ketiga) |
Kantor jasa dan perbankan | Genset cadangan, mobil dinas, refrigeran AC | Listrik kantor cabang dan pusat data | Kategori 6 (perjalanan dinas), Kategori 7 (komuter); untuk bank, Kategori 15 (pembiayaan) jauh melampaui semuanya |
Klasifikasi Kasus Khusus (Grey Area)
Tabel berikut menjelaskan klarifikasi klasifikasi emisi berdasarkan kriteria kendali operasional:
| | |
Ongkos kurir atau ekspedisi untuk mengirim produk ke pelanggan, dibayar perusahaan | | Kategori 4 mencakup semua jasa transportasi yang dibeli perusahaan, termasuk pengiriman keluar. Kategori 9 hanya untuk pengiriman yang dibayar pihak lain |
Mobil sewaan jangka panjang yang dioperasikan sendiri | | Perusahaan mengendalikan operasional kendaraan dan membeli bahan bakarnya |
Kantor di gedung sewaan, listrik dibayar lewat service charge | | Perusahaan mengendalikan ruang yang disewa. Cara pembayaran tidak mengubah scope |
Genset sewaan dengan solar yang dibeli perusahaan | | Bahan bakar dibakar di bawah kendali operasional perusahaan |
| | Tidak ada pembakaran dan tidak ada listrik yang dibeli |
PLTS atap milik pengembang, listriknya dibeli lewat kontrak (PPA) | | Listrik dibeli dari pihak ketiga, meski panelnya ada di atap Anda |
Taksi online untuk rapat dengan klien | | Termasuk perjalanan dinas |
Ojek online yang dipakai karyawan berangkat kerja | | Termasuk komuter karyawan |
Sampah dibakar di insinerator milik sendiri vs diangkut ke TPA | Scope 1 vs Scope 3 Kategori 5 | Bergantung pada siapa yang memiliki dan mengoperasikan fasilitas pengolahnya |
| Tidak mengurangi Scope 1, 2, atau 3 | Kredit karbon dilaporkan terpisah dari inventarisasi, bukan dikurangkan dari total emisi |
"Scope 4" bukan scope resmi. Istilah ini kadang dipakai untuk emisi yang dihindari (avoided emissions), misalnya emisi yang dihemat pelanggan karena memakai produk hemat energi Anda. GHG Protocol tidak mengakuinya sebagai scope, dan angkanya tidak boleh dikurangkan dari Scope 1–3.
Contoh Perhitungan Praktis Emisi GRK
Rumus dasar perhitungan emisi GRK di seluruh scope adalah:
EmisiGRK=DataAktivitas x FaktorEmisi
Data aktivitas adalah jumlah yang Anda konsumsi atau lakukan, misalnya liter solar atau kWh listrik. Faktor emisi adalah jumlah gas rumah kaca per satuan aktivitas.
Contoh 1: Perhitungan Genset Solar (Scope 1 & Mandat B50 Indonesia)
Pabrik di Bekasi mengonsumsi 1.000 liter solar untuk genset dalam sebulan.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026, Indonesia menerapkan mandatori Biodiesel 50% (B50) mulai 1 Juli 2026. Emisi CO2 dari porsi biodiesel tergolong CO2 Biogenik dan wajib dilaporkan terpisah di luar Scope 1.
- Porsi Fosil (50%): 50% × 1.000 liter = 500 liter solar fosil.
- Faktor Emisi Solar Fosil: ≈ 2,68 kg CO2/liter (berdasarkan acuan IPCC 2006).
- Perhitungan Emisi Scope 1:
- EmisiCO2Fosil=500liter2,68kgCO2/liter=1.340kgCO2(1,34TonCO2)
- Porsi 500 liter biodiesel dicatat terpisah sebagai CO2 biogenik, sedangkan emisi CH4 dan N2O dari total 1.000 liter tetap dihitung ke dalam Scope 1.
Contoh 2: Perhitungan Listrik PLN (Scope 2 Location-Based)
Pabrik mengonsumsi 50.000 kWh (50 MWh) listrik pada sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali:
EmisiScope2 = 50 MWh × [faktor emisi sistem Jawa-Madura-Bali terbaru dari Ditjen Ketenagalistrikan ESDM, dalam ton CO2/MWh]
Inventarisasi yang akan diverifikasi wajib mencantumkan sumber, versi, dan tahun setiap faktor emisi yang dipakai. Faktor emisi juga diperbarui berkala, dan pergantian versi faktor emisi adalah salah satu alasan angka emisi perusahaan bisa berubah meski operasionalnya sama. Perkembangan Regulasi dan Standar Pelaporan Terbaru
Perusahaan perlu memantau dua pembaruan standar iklim global berikut:
- Revisi GHG Protocol Scope 2 Guidance: Draf revisi mengenalkan usulan penyesuaian konsumsi energi berbasis jam (hourly matching) bagi klaim sertifikat energi terbarukan.
- Penggabungan ISO 14064-1 & GHG Protocol: ISO dan GHG Protocol telah mengumumkan rencana penerbitan standar korporat terpadu dengan konsultasi publik yang dijadwalkan pada 2027. (Pelajari lebih lanjut [Perbedaan ISO 14064 dan GHG Protocol] untuk persiapan integrasi).
Yang sedang berubah
Definisi Scope 1, 2, dan 3 tidak akan hilang, tetapi aturan rinciannya sedang direvisi. Ada dua perkembangan yang perlu dipantau.
Revisi aturan Scope 2. GHG Protocol merilis draf revisi Scope 2 Guidance untuk konsultasi publik pada Oktober 2025, ditutup 31 Januari 2026 dengan lebih dari 1.000 masukan dari 39 negara (Greenplaces). Usulan yang paling diperdebatkan adalah kewajiban mencocokkan pembelian energi terbarukan dengan konsumsi listrik per jam (hourly matching). Dari 909 responden yang menanggapi usulan ini, 70% memberi dukungan rendah atau tidak mendukung (OneStopESG). Hasil akhirnya belum pasti. Perusahaan yang mengandalkan sertifikat energi terbarukan untuk klaim market-based sebaiknya memantau perkembangan ini.
Standar gabungan ISO dan GHG Protocol. Pada 29 Juli 2026, ISO dan GHG Protocol mengumumkan rencana menerbitkan satu standar korporat bersama yang menggabungkan standar Scope 1, 2, dan 3 dengan ISO 14064-1. Konsultasi publik terpadu direncanakan pada kuartal II 2027 (ESG Today). Sampai standar itu terbit, standar yang ada tetap berlaku. Pemetaan scope ke kategori ISO bisa dibaca di artikel Perbedaan ISO 14064 dan GHG Protocol. Keduanya bukan alasan untuk menunda. PSPK 2 berlaku mulai 2027, sedangkan standar baru paling cepat baru memasuki konsultasi publik pada tahun yang sama. Inventarisasi yang disusun rapi sekarang akan jauh lebih mudah disesuaikan nanti.
Langkah Pertama: Menyusun Daftar Sumber Emisi
Langkah awal dalam inventarisasi emisi bukanlah langsung menghitung angka, melainkan memetakan seluruh sumber emisi di fasilitas Anda dan mengujinya dengan Tes 3 Pertanyaan.
Ingin mempermudah proses penyusunan inventarisasi emisi perusahaan Anda? Tim konsultan MBO Sustain siap mendampingi proses inventarisasi emisi Scope 1, 2, dan 3 yang akurat, kredibel, dan siap diverifikasi.