Pengelolaan Sampah Butuh Lebih dari Sekadar Laporan
Bagaimana kita tahu bahwa pengelolaan sampah benar-benar berjalan efektif? Pertanyaan ini sulit dijawab selama sebagian besar data masih bergantung pada pencatatan manual dan pelaporan mandiri. Ketika data antarfasilitas tidak konsisten atau sulit ditelusuri, kinerja satu fasilitas tidak bisa dibandingkan dengan fasilitas lain. Berikut ini terdapat tiga kelemahan utama beserta dengan penjelasan:
- Sulit ditelusuri: Angka di laporan akhir sering tidak bisa dilacak kembali ke catatan asalnya, misalnya catatan timbangan atau formulir harian fasilitas.
- Sulit dibandingkan: Tidak semua fasilitas memiliki jembatan timbang, sehingga tonase kadang diperkirakan dari jumlah ritase truk. Jika dua fasilitas memakai cara hitung yang berbeda, kinerjanya tidak bisa dibandingkan secara adil.
- Sulit diverifikasi: Tanpa jejak data yang jelas, pihak pemeriksa hanya bisa mengecek kelengkapan laporan, bukan kebenaran isinya.
Data sampah menentukan angka metana
Emisi metana dari TPA dihitung dengan model IPCC yang membutuhkan data jumlah dan komposisi sampah yang masuk, serta kandungan karbon organik yang dapat terurai (Proyek MERIT). Jika data tonase dan komposisinya keliru, angka emisinya juga keliru. Akibatnya, strategi pengurangan metana bisa menyasar sumber yang salah.
KLH mencatat 70% dari 522 TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem open dumping, dan sekitar 36,59% sampah masih masuk ke lingkungan (KLH, September 2026). Di sisi lain, pemerintah menargetkan 100% sampah terkelola pada 2029. Mengejar target sebesar itu tanpa data yang andal sama saja dengan bekerja tanpa peta.
MERIT Mengembangkan SIKPSD sebagai Contoh Solusi
Tentang Proyek MERIT
MERIT (Methane Emission Reduction Initiative for Transparency) adalah kolaborasi Dietplastik Indonesia, YPBB Bandung, dan PPLH Bali untuk mengembangkan metode pemantauan emisi metana TPA yang kredibel dan berbasis sains. Proyek ini didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan menjadi bagian dari program Global Methane Hub (Dietplastik Indonesia; Proyek MERIT).
MERIT bekerja di tiga lokasi: TPST Bantar Gebang (Jakarta), TPPAS Sarimukti (Jawa Barat), dan TPA Suwung (Bali). Emisi metana dihitung dengan metode IPCC Tier 2, lalu diverifikasi dengan pengukuran langsung memakai alat Closed Flux Chamber.
Apa itu SIKPSD?
SIKPSD adalah singkatan dari Sistem Informasi Kinerja Pengelolaan Sampah Daerah. Dalam MERIT Conference 2026, sistem ini diperkenalkan sebagai prototipe untuk membuat data pengelolaan sampah lebih terstruktur, dapat ditelusuri, dan melalui verifikasi berjenjang (siaran pers MERIT Conference 2026).
Tujuannya membantu mengatasi keterbatasan pencatatan yang selama ini banyak bergantung pada pelaporan mandiri secara manual. Prototipe ini dikembangkan untuk menjawab kesenjangan data pengelolaan sampah dan pengukuran emisi di tiga wilayah proyek MERIT: Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Siapa yang bisa menggunakan SIKPSD?
Berdasarkan tujuan yang disampaikan dalam MERIT Conference 2026, calon pengguna sistem ini antara lain:
| |
Pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) | Memantau kinerja pengelolaan sampah dan menggunakan data untuk perencanaan serta evaluasi |
Pengelola TPA dan fasilitas pengolahan sampah | Menjadi sumber data operasional fasilitas yang perlu dicatat dan ditelusuri |
Tim verifikasi atau pemantauan | Mendukung pemeriksaan kualitas dan konsistensi data sesuai mekanisme sistem |
Pemerintah pusat dan pemangku kepentingan kebijakan | Memanfaatkan data yang telah dikonsolidasikan sebagai masukan pengambilan keputusan |
Bagaimana cara kerjanya?
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan dari MERIT Conference 2026, alur kerja sistem ini dapat digambarkan dalam empat tahap.
- Data dikumpulkan dari lapangan. Informasi mengenai aktivitas dan kinerja fasilitas pengelolaan sampah dihimpun. Untuk pemantauan metana, Proyek MERIT juga menggunakan data komposisi sampah, data satelit, dan pengukuran lapangan dengan Closed Flux Chamber.
- Data dicatat secara terstruktur. Informasi dari berbagai tahapan pengelolaan sampah disusun agar lebih mudah dikonsolidasikan, dibandingkan, dan ditelusuri sumbernya.
- Data melalui proses verifikasi. Kualitas dan konsistensi data diperiksa melalui mekanisme verifikasi berjenjang. Detail tahapan validasi dan pihak yang menyetujui data belum dipublikasikan.
- Data digunakan untuk mengambil keputusan. Data yang lebih kredibel membantu mengidentifikasi sumber emisi, mengevaluasi kinerja fasilitas, memetakan risiko seperti kebakaran TPA, dan menentukan prioritas mitigasi.
Kalau masyarakat atau perusahaan ingin mengakses datanya, bagaimana?
Untuk saat ini, jalur yang jelas dan dapat langsung dicoba adalah SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) milik Kementerian Lingkungan Hidup, melalui portal SIPSN. Panduan penggunaannya tersedia di halaman FAQ SIPSN. Akses publik untuk SIKPSD belum diumumkan.
SIPSN berbeda dari prototipe SIKPSD dalam Proyek MERIT, tetapi menjadi contoh nyata bagaimana informasi persampahan digunakan dan diakses publik. Perlu dicatat juga bahwa portal SIPSN terbaru berjudul "Sistem Informasi Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional", sehingga namanya mudah tertukar dengan SIKPSD.
| | |
| Kementerian Lingkungan Hidup | |
| | |
| 514 kabupaten/kota; 490 sudah verifikasi lapangan (SIPSN) | Tiga wilayah proyek: Jakarta, Jawa Barat, Bali |
| | |
Keduanya menunjukkan arah yang sama: pengelolaan sampah di Indonesia bergerak dari angka yang dilaporkan menuju angka yang bisa dibuktikan.
Dua temuan lapangan yang perlu diperhatikan
Pengukuran langsung dari Proyek MERIT menghasilkan dua temuan yang tidak akan terlihat dari laporan di atas kertas (siaran pers MERIT Conference 2026).
- Emisi metana TPA lebih tinggi saat musim kemarau: Pengukuran MERIT menunjukkan proses anaerobik di TPA menghasilkan flux metana yang lebih tinggi pada musim kemarau. Tim ahli MERIT menyarankan pemerintah daerah memakai data ini untuk memetakan risiko kebakaran TPA.
- Mengompos tidak otomatis bebas metana: Di antara fasilitas pengolahan sampah organik skala komunal yang diukur, lubang kompos menunjukkan flux metana tertinggi. Menurut tim ahli MERIT, produksi metana dipengaruhi banyak faktor, mulai dari konstruksi hingga cara operasionalnya.
Temuan kedua punya implikasi luas. Mengalihkan sampah organik dari TPA tetap langkah yang benar, tetapi kualitas fasilitas tujuannya ikut menentukan hasil akhirnya. Karena itu, data kinerja dibutuhkan di sepanjang rantai pengelolaan sampah, bukan hanya di TPA. Prinsip ini berlaku juga bagi perusahaan yang menyerahkan sampahnya ke pihak ketiga.
Apa artinya bagi perusahaan
Tuntutan data yang terverifikasi tidak hanya berlaku untuk pemerintah daerah. Perusahaan menghadapi tuntutan yang sama dari setidaknya empat arah.
1. PROPER kini menilai pengelolaan sampah
Keputusan Menteri LH Nomor 1375 Tahun 2025 menambahkan parameter baru dalam penilaian PROPER, termasuk pengelolaan sampah dan limbah B3 (Hukumonline). Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 juga menambahkan indikator seperti penerapan sistem manajemen lingkungan, life cycle assessment, efisiensi energi dan air, serta penurunan emisi dan limbah (KLH). KLH juga menyatakan industri diwajibkan melalui PROPER untuk mengolah minimal 60% sampahnya (Warta Ekonomi).
Skor PROPER bergantung pada bukti. Perusahaan yang hanya punya angka rekap tanpa catatan pendukung akan kesulitan membuktikan kinerjanya.
2. Laporan keberlanjutan meminta rincian sampah
Perusahaan yang menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan POJK 51 dan memakai standar GRI biasanya merujuk GRI 306: Waste (2020). Standar ini meminta pengungkapan sampah yang dihasilkan, sampah yang dialihkan dari pembuangan akhir, dan sampah yang dibuang ke pembuangan akhir, lengkap dengan metode pengolahannya. Angka-angka itu perlu konsisten dari tahun ke tahun dan bisa ditelusuri ke catatan operasional.
3. Sampah adalah bagian dari inventarisasi emisi
Sampah yang diserahkan ke pihak ketiga tercatat sebagai emisi Scope 3 Kategori 5 (limbah dari operasi). Besar emisinya bergantung pada nasib sampah itu: ditimbun di TPA open dumping, controlled landfill, sanitary landfill dengan atau tanpa penangkapan gas, atau dikompos. Setiap jenis pengolahan memakai faktor emisi yang berbeda. Jika perusahaan tidak tahu ke mana sampahnya berakhir dan memakai faktor emisi generik, angka Scope 3-nya bisa terlalu tinggi atau terlalu rendah, dan perusahaan tidak akan tahu yang mana. Sampah yang diolah di fasilitas milik sendiri, misalnya insinerator atau IPAL anaerob, masuk Scope 1. 4. Vendor pengelola sampah perlu ditanya lebih detail
Temuan lubang kompos dari MERIT memberi pelajaran langsung. Menyerahkan sampah organik ke vendor kompos belum tentu berarti nol emisi. Sebelum mengklaim sampah "sudah dikelola", perusahaan perlu tahu:
- berapa ton yang benar-benar diterima vendor, berdasarkan timbangan, bukan perkiraan;
- ke fasilitas mana sampah itu dibawa;
- metode pengolahan apa yang dipakai;
- dokumen apa yang bisa dijadikan bukti, misalnya bukti timbang, berita acara serah terima, atau manifes untuk limbah B3.
Checklist: data sampah perusahaan yang bisa ditelusuri
Prinsip yang dipakai prototipe seperti SIKPSD bisa diterapkan di skala perusahaan: data dicatat di sumbernya, bisa ditelusuri, dan diperiksa secara berjenjang. Mulailah dari delapan langkah berikut.
- Satukan satuan. Catat sampah dalam ton berdasarkan timbangan, bukan meter kubik atau perkiraan jumlah karung.
- Pisahkan per jenis. Minimal organik, anorganik yang bisa didaur ulang, residu, dan limbah B3.
- Timbang di titik keluar. Setiap pengangkutan keluar lokasi dicatat beratnya.
- Simpan bukti serah terima. Satu bukti untuk setiap pengangkutan, ditandatangani pihak pengangkut.
- Catat tujuan dan metode pengolahan. Nama fasilitas tujuan dan cara sampah diolah (didaur ulang, dikompos, ditimbun, atau dibakar).
- Rekonsiliasi rutin dengan vendor. Cocokkan catatan internal dengan laporan vendor setiap bulan, dan selidiki selisihnya.
- Tetapkan verifikasi berjenjang. Misalnya operator mencatat, supervisor memeriksa, dan tim lingkungan menyetujui sebelum data masuk laporan.
- Jaga konsistensi metode. Gunakan definisi dan metode hitung yang sama setiap tahun. Jika metodenya berubah, dokumentasikan alasannya.
Data yang disusun dengan cara ini bisa dipakai sekaligus untuk PROPER, laporan keberlanjutan, dan inventarisasi emisi. Satu kali pencatatan, tiga kebutuhan terpenuhi.
Mulai dari data yang bisa dibuktikan
Pelajaran dari SIKPSD berlaku untuk siapa pun yang mengelola sampah: angka yang dilaporkan hanya sekuat jejak data di belakangnya. Bagi perusahaan, data sampah yang tertata kini dibutuhkan untuk tiga hal sekaligus: penilaian PROPER, laporan keberlanjutan, dan inventarisasi emisi.
MBO Sustain mendampingi perusahaan menyusun sistem pencatatan data lingkungan yang dapat ditelusuri, menghitung emisi Scope 1, 2, dan 3, termasuk emisi dari sampah, serta menyusun laporan keberlanjutan yang siap diverifikasi.