Selama hampir lima tahun terakhir, memiliki target Net-Zero yang tervalidasi oleh SBTi (Science Based Targets initiative) adalah sebuah pencapaian dan bukti komitmen iklim di mata investor. Namun, era di mana target hanya menjadi narasi di laporan keberlanjutan telah berakhir.
Pada 11 Juni 2026, SBTi resmi menerbitkan Corporate Net-Zero Standard Version 2.0. Aturan mainnya sudah berubah, pada revisi besar ini menandai pergeseran filosofis yang fundamental: punya target saja tidak lagi cukup; perusahaan kini harus membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan perjalanan menuju Net-Zero tersebut.
Timeline Adopsi SBTi v2.0: Kapan ini Mulai Berlaku?
Transisi menuju standar baru ini dilakukan secara bertahap untuk memberikan ruang bagi perusahaan merapikan infrastruktur data mereka. Berikut adalah lini masa yang perlu diperhatikan manajemen:
| |
| v2.0 resmi diterbitkan sebagai standar final |
| v1.3.1 masih berlaku sebagai kerangka kerja validasi |
| Perusahaan bebas memilih antara v1.3.1 atau v2.0 |
| Batas akhir pengajuan menggunakan standar lama v.1.3.1 |
| v2.0 wajib digunakan oleh seluruh pengajuan target baru |
Meskipun batas akhir terlihat masih jauh di tahun 2028, jendela persiapannya sebenarnya sangat sempit. Menyusun inventarisasi emisi yang layak diverifikasi pihak ketiga terutama untuk data Scope 3 dari ratusan pemasok bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam hitungan bulan.
Kategori A dan B: Banyak Perusahaan Salah Menilai Posisinya
Salah satu perubahan paling krusial di v2.0 adalah pembagian kategori perusahaan. Banyak perusahaan Indonesia yang omzetnya di bawah €450 juta menganggap mereka aman di Kategori B yang lebih longgar. Namun, kesimpulan ini sering kali keliru.Standar v2.0 menetapkan bahwa perusahaan dari negara mana pun masuk dalam Kategori A (Beban Penuh) jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Omzet bersih ≥ €450 juta.
- Jumlah karyawan ≥ 1.000 FTE (Full-Time Equivalent).
Tambahan untuk perusahaan di negara berpendapatan tinggi masuk Kategori A jika:
- Emisi Scope 1 dan 2 ≥ 10.000 tCO2e, atau
- Memenuhi minimal dua dari: neraca ≥ €25 juta, omzet ≥ €50 juta, karyawan ≥ 250
Perusahaan yang tidak memenuhi kriteria di atas masuk Kategori B. Di Indonesia, perusahaan manufaktur pangan, tekstil, alas kaki, hingga perkebunan sawit mungkin memiliki omzet di bawah ambang batas finansial, namun mempekerjakan lebih dari 1.000 orang. Perusahaan seperti ini wajib mengikuti standar Kategori A: wajib memiliki assurance pihak ketiga, transition plan, dan target Scope 3 yang mandatori.
Dari "Punya Target" Menjadi "Membuktikan Progres"
Filosofi v2.0 menekankan bahwa validasi target hanyalah awal, bukan akhir. Standar baru ini memperkenalkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat:
1. Model Assurance Dua Tahap
Alur kerja kini terdiri dari Target Validation di awal, diikuti oleh End-of-cycle Assessment setiap lima tahun. Untuk perusahaan Kategori A, laporan progres ini harus melalui assurance independen dengan biaya terpisah. Artinya, transparansi data kini menjadi biaya operasional rutin.
2. Transition Plan dengan Persetujuan Dewan Direksi
Transition plan bukan lagi dokumen sukarela. Perusahaan Kategori A wajib mempublikasikannya dalam 15 bulan sejak validasi. Rencana ini harus disetujui oleh level tertinggi (Dewan Direksi), mencakup aksi konkret, asumsi teknis, hingga rencana penghentian penggunaan bahan bakar fosil.
3. Pelaporan Rutin Scope 1, 2, dan 3
Data emisi yang dulu mungkin hanya disusun sekali saat pengajuan target, kini wajib diproduksi ulang secara berkala dengan kualitas yang konsisten. Standar v2.0 menuntut disiplin tinggi dalam carbon accounting.
Aturan Teknis yang Lebih Rinci dan Sulit Disiasati
Beberapa perubahan teknis dalam v2.0 sengaja dirancang untuk menutup celah manipulasi data:
- Pemisahan Scope 1 dan 2: Tidak ada lagi target gabungan. Masing-masing membutuhkan target tersendiri dengan jangka waktu lima tahun yang mencakup 100% emisi relevan.
- Scope 2 Wajib Location-Based: Pendekatan market-based lewat sertifikat energi terbarukan dan PPA tetap sah sebagai alat implementasi, namun itu tidak bisa lagi menggantikan realitas fisik grid listrik yang Anda gunakan. Di Indonesia yang masih didominasi batu bara, angka emisi Scope 2 Anda tidak bisa "diperbaiki" hanya lewat instrumen pasar.
- Prinsip Signifikansi Scope 3: Setiap kategori yang menyumbang lebih dari 5% total emisi Scope 3 wajib memiliki target. Ini mencegah perusahaan mengabaikan kategori emisi tertentu yang sulit dihitung namun berdampak besar.
- Pengecualian inventarisasi dihapus: Tidak ada lagi bagian emisi yang boleh dikeluarkan dari perhitungan, dan target harus berbasis inventarisasi fisik, bukan market-based.
Kredit Karbon Bukan Jalan Pintas Dekarbonisasi
SBTi v2.0 mempertegas Implementation Hierarchy. Prioritas utama adalah pengurangan emisi langsung dari operasional dan rantai nilai perusahaan. Kredit karbon tidak dapat dihitung sebagai pencapaian target pengurangan Scope 1, 2, maupun 3. Pengurangan emisi secara nyata tetap menjadi syarat utama bagi perusahaan untuk diklaim selaras dengan sains iklim.
Apa Artinya bagi Perusahaan Indonesia
Bahkan perusahaan Indonesia yang jelas masuk Kategori B tetap akan merasakan tekanannya, lewat dua jalur:
- Jalur pertama: rantai pasok. Panduan Scope 3 yang baru memberi lebih banyak opsi untuk pendekatan supplier engagement. Perusahaan yang menjadi pemasok bagi klien dengan target SBTi kemungkinan besar akan diminta menetapkan target mereka sendiri, atau minimal menyediakan data emisi yang bisa dipakai klien untuk melaporkan Scope 3 mereka. Ditambah aturan ambang 5% per kategori, pemasok yang selama ini dianggap tidak signifikan bisa mendadak masuk radar.
- Jalur kedua: regulasi pasar ekspor. Bagi eksportir Indonesia yang menghadapi mekanisme seperti CBAM di Uni Eropa, kemampuan menghitung dan memverifikasi emisi produk sudah menjadi syarat akses pasar, bukan nilai tambah. Kebutuhan data yang muncul dari SBTi v2.0 dan dari kepatuhan CBAM sebagian besar bersumber dari fondasi yang sama: inventarisasi emisi yang akurat, konsisten, dan bisa diverifikasi pihak independen.
Kabar baiknya, inventarisasi emisi yang disusun dengan benar bisa dipakai untuk beberapa keperluan sekaligus validasi target SBTi, pelaporan keberlanjutan, dan pemenuhan syarat regulasi pasar tujuan.
Di Sinilah ISO 14064 Menjadi Fondasi yang Relevan
Kaitan antara SBTi v2.0 dan ISO 14064 sangatlah erat. Glosarium resmi SBTi bahkan mendefinisikan tingkat assurance dengan merujuk langsung pada ISO 14064-3:2019.
Ketika v2.0 mensyaratkan data emisi yang telah melalui assurance independen, kerangka kerja yang diharapkan adalah yang diatur dalam ISO 14064.
Perusahaan yang telah menyusun inventarisasi emisi menggunakan prinsip ISO 14064-1 (Relevansi, Kelengkapan, Konsistensi, Akurasi, dan Transparansi) akan berada di posisi yang jauh lebih siap. Struktur data dan dokumentasi asumsi mereka sudah selaras dengan apa yang akan dicari oleh para verifikator standar global.
Kesimpulan: Siapkan Data Emisi Anda Sebelum Diminta Membuktikannya
Di bawah aturan SBTi v2.0, pemenang bukan lagi perusahaan dengan janji paling ambisius, melainkan mereka yang memiliki data paling reliabel. Bagi eksportir Indonesia, kemampuan memverifikasi emisi produk kini menjadi tiket utama akses pasar (seperti kepatuhan CBAM di Uni Eropa).
MBO Sustain hadir sebagai mitra strategis untuk membantu organisasi Anda menavigasi kompleksitas SBTi v2.0. Kami mendampingi Anda dalam menyusun inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai ISO 14064, menetapkan batas organisasi yang tepat, serta mengembangkan strategi dekarbonisasi yang kredibel menuju Net-Zero Emission. Konsultasikan tata kelola dan keberlanjutan MBO Sustain, jangan biarkan target iklim perusahaan Anda tertahan oleh infrastruktur data yang lemah.