Banyak perusahaan telah memahami bahwa penyusunan laporan keberlanjutan sustainability report merupakan kewajiban regulasi. Namun, tantangan terbesarnya terletak pada eksekusi teknis standar apa yang harus digunakan, komponen wajib apa saja yang harus tercantum, serta bagaimana menjamin validitas data agar tahan terhadap proses audit.
Panduan ini membahas langkah demi langkah penyusunan laporan keberlanjutan secara berurutan mulai dari kewajiban entitas, kerangka standar pelaporan, struktur minimum, hingga linimasa krusial menuju penerapan penuh pada 2027.
Siapa yang Wajib Membuat Laporan Keberlanjutan?
Kewajiban utama pelaporan keberlanjutan di Indonesia diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Regulasi ini mewajibkan tiga kelompok entitas utama untuk menyerahkan laporan keberlanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.
| |
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) | Bank umum, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, manajer investasi, dana pensiun, BPJS |
| Perusahaan yang telah melakukan penawaran umum efek dan tercatat di BEI |
| Perusahaan dengan pemegang saham lebih dari 300 pihak atau modal disetor di atas Rp3 miliar |
Kategori Entitas Wajib Regulasi dan Tekanan Eksternal
OJK tengah menyiapkan Revisi POJK 51/2017 melalui RPOJK 2026, yang memperkuat ketentuan pelaporan dengan menetapkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) sebagai rujukan baku wajib.
Catatan Penting: Perusahaan di luar cakupan POJK 51 pun kini menghadapi dorongan pelaporan dari berbagai arah, termasuk audit rantai pasok dari pembeli global, ekspektasi investor institusional, serta mandat BUMN melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2021.
Memahami Standar Pelaporan: GRI, PSPK (IFRS S1/S2), dan SASB
Pemilihan kerangka kerja (framework) yang tepat sangat bergantung pada target pembaca laporan serta ketentuan regulasi yang berlaku. Saat ini, terdapat tiga kerangka utama di Indonesia:
- GRI (Global Reporting Initiative): Berfokus pada dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. GRI merupakan standar paling umum yang digunakan oleh emiten BEI dan relevan untuk pemangku kepentingan luas.
- PSPK 1 dan PSPK 2 (Adopsi IFRS S1 dan S2): Berfokus pada dampak risiko keberlanjutan dan iklim terhadap kondisi keuangan perusahaan. Kerangka ini wajib berlaku mulai 1 Januari 2027 bagi emiten dan entitas besar, sejalan dengan revisi POJK 51.
- SASB (Sustainability Accounting Standards Board): Menyediakan indikator finansial spesifik per industri. SASB digunakan untuk melengkapi PSPK dan dirujuk dalam PSPK 1 sebagai acuan metrik industri.
Perbedaan Utama Standar GRI dan PSPK
Pendekatan GRI dan PSPK mengukur aspek keberlanjutan dari sudut pandang yang berbeda:
- Perspektif GRI (Inside-Out): Mengukur dampak operasi perusahaan terhadap dunia luar seperti jumlah emisi karbon, kondisi tenaga kerja, serta dampak komunitas.
- Perspektif PSPK (Outside-In): Mengukur dampak faktor eksternal dan risiko iklim terhadap kesehatan keuangan perusahaan termasuk potensi gangguan terhadap pendapatan, aset, dan model bisnis.
Mulai tahun 2027 laporan keberlanjutan yang tidak mengintegrasikan perspektif PSPK seperti analisis skenario ketahanan iklim dan target emisi karena tidak akan memenuhi kualifikasi standar wajib.
6 Bagian Wajib dalam Struktur Laporan Keberlanjutan (POJK 51 & SEOJK 16/2021)
Sesuai dengan ketentuan POJK 51 dan SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021, laporan keberlanjutan minimum wajib memuat 6 komponen utama.
- Profil Perusahaan: Visi, misi, struktur organisasi, lokasi operasional, dan gambaran rantai pasok.
- Pernyataan Strategi Keberlanjutan: Sambutan resminya dari Direktur Utama atau Komisaris Utama mengenai komitmen dan arah kebijakan keberlanjutan.
- Tata Kelola Keberlanjutan: Penjelasan mengenai struktur pengawasan, peran komite khusus, serta penanggung jawab pencapaian target keberlanjutan.
- Kinerja Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan: Pengungkapan data terukur terkait emisi, energi, pengelolaan air, limbah, ketenagakerjaan, K3, dan pengembangan komunitas berbasis indikator GRI atau PSPK.
- Indeks Pengungkapan: Tabel rujukan silang (cross-reference index) yang menghubungkan indikator wajib POJK 51 dengan nomor halaman dalam dokumen laporan.
- Verifikasi Independen (Assurance): Laporan verifikasi dari pihak ketiga[4]. Meskipun saat ini bersifat opsional dalam POJK 51, verifikasi independen semakin dituntut oleh investor dan regulator seiring penerbitan SAKb 5000.
Langkah Penyusunan yang Praktis
Penyusunan laporan keberlanjutan memerlukan proses sistematis dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat sebelum batas waktu pelaporan. Berikut adalah urutan tahapan penyusunan yang ideal:
- Langkah 1 Gap assessment: Ketahui posisi Anda sekarang
, bandingkan kondisi data dan tata kelola yang ada dengan persyaratan PSPK dan POJK 51. Pertanyaan yang harus dijawab: data emisi apa yang sudah ada, siapa yang memilikinya, apakah metode pengukurannya konsisten, dan siapa yang bertanggung jawab atas target keberlanjutan di organisasi.
- Langkah 2 Analisis materialitas: Tentukan isu keberlanjutan yang paling relevan untuk menghindari bahaya greenwashing. GRI mendefinisikan isu material berdasarkan dampak terhadap ekonomi, lingkungan, dan masyarakat, sedangkan PSPK fokus pada isu yang memengaruhi keputusan investasi. Hasilnya dituangkan dalam Matriks Materialitas untuk menentukan topik yang wajib diungkapkan secara mendalam.
- Langkah 3 Bangun sistem: Kumpulkan data keberlanjutan (emisi, energi, air, limbah, dan K3) dari lintas divisi secara terstruktur. Mengingat auditor bekerja dengan tingkat skeptisisme tinggi sekelas audit keuangan per 2026, penggunaan lembar kerja (spreadsheet) manual yang terfragmentasi sangat rentan gagal audit.
- Langkah 4 petakan standar berlaku: Petakan indikator terkuantifikasi ke standar universal GRI (GRI 1, GRI 2, GRI 3), topik lingkungan GRI 300, serta 4 pilar pengungkapan PSPK: Tata Kelola, Strategi, Manajemen Risiko, serta Metrik dan Target. Lengkapi dengan indeks pengungkapan yang rinci.
- Langkah 5 Rencanakan assurance: Menyusul penerbitan Draf Eksposur SAKb 5000 oleh IAPI pada Juli 2026 sebagai standar asurans keberlanjutan nasional, perusahaan disarankan melakukan simulasi (dry run) audit selama tahun 2026 sebelum regulasi wajib berlaku penuh.
Linimasa Regulasi Laporan Keberlanjutan (2025–2027)
Untuk memastikan kepatuhan penuh, perusahaan perlu mencermati linimasa regulasi berikut:
- Tahun 2025 (Fase Sosialisasi): PSPK 1 dan PSPK 2 disahkan oleh DSK IAI per 1 Juli 2025. Perusahaan perlu mempelajari standar dan mulai melakukan identifikasi kesenjangan (gap analysis).
- Tahun 2026 (Fase Simulasi): Peluncuran DE SAKb 5000 (Juli 2026) dan finalisasi revisi POJK 51. Perusahaan wajib membangun sistem data, melakukan dry run pelaporan, dan simulasi assurance.
- Tahun 2027 (Fase Implementasi Wajib): PSPK 1 dan PSPK 2 efektif berlaku 1 Januari 2027. Laporan keberlanjutan tahun buku 2027 wajib diterbitkan pada awal 2028 dengan dokumentasi terverifikasi.
Kriteria Utama Laporan Keberlanjutan yang Tahan Audit
Laporan keberlanjutan yang memenuhi kualifikasi audit assurance memiliki tiga karakteristik utama:
- Batas Pelaporan (Boundary) yang Jelas: Memuat batasan entitas, metode kalkulasi emisi, dan periode pelaporan secara transparan.
- Konsistensi Antarperiode: Menjelaskan secara terbuka setiap perubahan metode pengukuran atau cakupan data dari periode sebelumnya.
- Keterlacakan Data (Traceability): Setiap angka dan indikator dalam laporan dapat ditelusuri kembali hingga ke dokumen sumber, divisi penanggung jawab, dan asumsi dasar yang digunakan.
Menghadapi pengetatan regulasi POJK 51 dan standar PSPK 2027 memerlukan persiapan sejak dini sebagai kunci kepatuhan dan reputasi perusahaan.
MBO Sustain siap mendampingi perusahaan Anda dalam setiap tahapan mulai dari gap assessment, pembangunan sistem data terintegrasi, hingga penyusunan laporan keberlanjutan yang sesuai standar PSPK dan siap diverifikasi auditor. Jadwalkan konsultasi gratis bersama konsultan MBO Sustain.