Karbon Indonesia Mau Dibuat Makin Mahal Apa yang Perlu Disiapkan Perusahaan?
Pada 17 September 2026, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan penetapan harga karbon yang lebih tinggi.
Saat ini, harga karbon Indonesia berada di kisaran USD 4-5 per ton di IDXCarbon. Namun, target Kementerian ESDM akan mendorong nilainya hingga USD 40 per ton lonjakan sebesar 8 hingga 10 kali lipat.
Pergerakan harga ini didorong langsung oleh intervensi kebijakan regulasi pemerintah.
3 Kebijakan Utama yang Mendorong Kenaikan Harga Karbon
Harga karbon domestik tidak bergerak karena dinamika pasar semata, melainkan akibat pengetatan regulasi melalui tiga mekanisme utama:
1. Pengetatan Batas Atas Emisi Sektoral (Perpres 110/2025)
Berlaku sejak 10 Oktober 2025, Perpres 110/2025 memperluas kewajiban pengendalian emisi ke enam sektor utama: energi, industri, kehutanan & lahan, pertanian, limbah, serta proses industri. Ketika batas atas emisi diperketat, perusahaan yang melampaui kuota wajib membeli unit karbon di pasar.
Meskipun bursa karbon IDXCarbon sudah beroperasi selama tiga tahun, harga karbon sempat stagnan karena batas atas emisi sebelumnya masih relatif longgar.
2. Harmonisasi Permen ESDM Sektor Energi
Aturan turunan Perpres 110/2025 di sektor energi sedang memasuki tahap harmonisasi. Aturan ini memfasilitasi integrasi data emisi subsektor migas, ketenagalistrikan, dan mineral batubara.
Sektor kehutanan telah memulai perdagangan karbon sejak Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) diluncurkan pada 9 Juli 2026, sementara sektor energi dan pertanian akan segera menyusul.
3. Pajak Karbon Sebagai Floor Price Domestik
Pemerintah menerapkan tarif pajak karbon yang bersifat floating mengikuti harga bursa domestik, dengan batas bawah (floor price) sebesar Rp30.000 per ton CO2e (±USD 1,9). Batas ini berfungsi sebagai jangkar harga minimum agar memberikan kepastian bagi penjual dan sinyal transaksi bagi pembeli.
Benchmark Harga 1 Ton Karbon di Indonesia
Memahami acuan harga karbon sangat krusial bagi kalkulasi risiko finansial perusahaan. Berikut adalah 6 titik referensi harga karbon saat ini:
- IDXCarbon Aktual (Sep 2026): USD 4–5 per ton (rata-rata transaksi domestik).
- Floor Price Pajak Karbon: Rp30.000 / USD 1,9 per ton (batas bawah regulasi).
- Pasar Sukarela Internasional (2024):USD 9 per ton (rata-rata global).
- Target Kementerian ESDM: USD 40 per ton (target regulasi pemerintah).
- Potensi Kehutanan (BloombergNEF): USD 15 per ton (potensi nilai USD 7,7 miliar/tahun).
- Skenario 1.5°C (Rekomendasi Ilmiah): USD 226–385 per ton.
Setiap kenaikan USD 1 per ton secara langsung meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi perusahaan yang melampaui batas emisi.
Status Kepatuhan Karbon Berdasarkan Sektor
Status kesiapan perdagangan karbon berbeda-beda tergantung sektor industri per September 2026:
- Kehutanan: Berjalan aktif sejak peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 di bawah regulasi Permenhut 6 & 7/2026. Kami juga sudah membuat ulasan terkait kesiapan pasar karbon hutan Indonesia sebagai langkah strategi korporasi.
- Energi (PLTU Batubara ≥100 MW): Pasar wajib (PTBAE) telah aktif untuk 99 unit dari 42 perusahaan, sedangkan subsektor energi lainnya masih menunggu Permen ESDM.
- Industri (Semen, Baja, Pupuk, Petrokimia): Masuk dalam cakupan Perpres 110/2025 dan sedang menunggu penetapan PTBAE sektoral.
- Pertanian: Menunggu penetapan aturan turunan dari Kementerian Pertanian.
Skema Perdagangan Karbon: Pilih Jalur Beli atau Jalur Jual?
Perusahaan dapat mengambil salah satu dari dua posisi strategis di dalam pasar karbon domestik:
Jalur Beli (Kepatuhan Emisi)
Perusahaan yang melampaui Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) wajib membeli unit karbon atau Sertifikat Pengurangan Emisi-GRK (SPE-GRK) melalui IDXCarbon. Transaksi ini dilakukan melalui lelang, marketplace, negosiasi, atau pasar reguler, yang tercatat resmi di SRUK untuk mencegah double counting.
Jalur Jual (Monetisasi Aksi Mitigasi)
Perusahaan yang berhasil melakukan efisiensi energi, peralihan bahan bakar, atau pengelolaan limbah dapat mengonversi penurunan emisi menjadi unit SPE-GRK yang bernilai ekonomi.
Prosesnya mengikuti alur: Ukur → Laporkan → Verifikasi → Registrasi SRUK → Perdagangan di IDXCarbon.
5 Langkah Strategis Kesiapan Perusahaan Sekarang
Persiapan data emisi secara matang jauh lebih hemat dibandingkan penyesuaian yang tergesa-gesa saat harga karbon sudah membumbung tinggi:
- Inventarisasi GRK Terdokumentasi: Menyusun batasan emisi (boundary), tahun dasar, dan faktor emisi yang konsisten.
- Sistem Pencatatan Data Siap Audit: Memastikan seluruh data emisi terlacak hingga ke sumbernya agar lolos verifikasi pihak ketiga.
- Identifikasi Proyek Mitigasi Internal: Memetakan sumber emisi terbesar untuk menentukan bagian mana yang dapat dikurangi secara internal.
- Kesiapan Pendaftaran SRUK: Menyiapkan dokumen proyek dan laporan Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) yang terverifikasi.
- Formulasi Strategi Reduksi vs. Offset: Mengevaluasi ulang kalkulasi biaya reduksi mandiri dibanding pembelian offset saat harga mencapai USD 40/ton.
Jangan tunggu pasar karbon semakin berkembang untuk mulai membenahi datanya. Pasar yang berkembang berarti harga yang naik dan persyaratan yang ketat dan persiapan yang tergesa-gesa jauh lebih mahal dari persiapan yang terencana.
MBO Sustain mendampingi perusahaan menyiapkan inventarisasi GRK berbasis ISO 14064, pemetaan risiko karbon, dan kesiapan data untuk perdagangan maupun pelaporan keberlanjutan. Diskusikan posisi perusahaan Anda bersama tim konsultan kami.