Perkembangan pasar karbon hutan Indonesia menunjukkan dinamika menarik sepanjang tahun 2026. Pemerintah telah merampungkan infrastruktur kunci, mulai dari regulasi baru, registri tunggal nasional, hingga sentra tata kelola terpadu. Namun, tingkat transaksi domestik masih belum menunjukkan lonjakan signifikan.
Bagaimana kondisi riil pasar saat ini dan apa yang harus dipersiapkan pelaku usaha? Berikut ulasan mendalam dari tim konsultan MBO Sustain.
Potensi Raksasa Aset Ekologis Indonesia
Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 120,5 juta hektare atau sekitar 63% dari total daratan nasional. Luasan ini menyimpan potensi perdagangan kredit karbon yang sangat besar, yakni mencapai 13,4 miliar ton CO2e.
Potensi ekologis ini ditransformasikan ke dalam target nasional FOLU Net Sink 2030, yaitu pencapaian serapan bersih sebesar 140 juta ton CO2e melalui pengurangan deforestasi, pengelolaan lahan gambut, dan restorasi mangrove. Di tingkat global, instrumen harga karbon telah mencakup lebih dari 29% emisi dunia dan menyumbang penerimaan publik di atas USD 107 miliar pada 2025.
Realita Transaksi Bursa Karbon Domestik
Meskipun potensi teknis sangat melimpah, transaksi di Bursa Karbon Indonesia masih menghadapi tantangan likuiditas. Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026, volume transaksi kumulatif tercatat sebesar 1,98 juta ton CO2e dengan nilai Rp93,81 miliar dari 155 pengguna jasa terdaftar.
Data pergerakan pasar menunjukkan pertumbuhan yang sangat lambat:
- 31 Maret 2026: Nilai transaksi kumulatif mencapai Rp93,71 miliar.
- 30 Juni 2026: Nilai transaksi kumulatif menjadi Rp93,81 miliar.
Dalam kurun waktu satu kuartal, nilai transaksi hanya bertambah sekitar Rp100 juta. Sebagai pembanding, total transaksi karbon di tingkat global telah melampaui USD 100 miliar sepanjang tahun 2024.
Analis mencatat stagnasi ini dipicu oleh lemahnya permintaan domestik akibat penetapan batas atas emisi (emission cap) yang masih longgar, ketidakpastian regulasi turunan, serta adanya disinsentif ekonomi. Sisi infrastruktur telah memperkuat kualitas pasokan (supply), namun regulasi penetapan emisi ketat untuk mendorong permintaan (demand) masih terus dinantikan.
3 Pilar Utama Infrastruktur Karbon Hutan 2026
Pemerintah memperkuat kredibilitas pasokan unit karbon melalui tiga fondasi regulasi dan tata kelola:
- Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Berlaku sejak 6 April 2026 untuk mencabut Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023. Aturan ini menargetkan kegiatan mitigasi pada 48,69 juta hektare kawasan hutan dan peningkatan serapan di minimal 3,5 juta hektare lahan kritis. Perdagangan luar negeri disyaratkan melalui otorisasi dan corresponding adjustment.
- Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH): Diluncurkan pada 6 Juli 2026 sebagai ekosistem terpadu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Empat proyek perdana seluas 224 ribu hektare (termasuk skema Perhutanan Sosial di Jambi) disetujui dengan estimasi nilai transaksi Rp5 triliun dan kontribusi PNBP sebesar Rp500 miliar.
- Sistem Registri Unit Karbon (SRUK): Resmi diluncurkan pada 9 Juli 2026 melalui Permen LHK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai registri tunggal nasional[8]. SRUK mengadopsi standar Climate Data Steering Committee dan menerapkan mekanisme MRV ketat untuk mencegah penghitungan ganda.
Peluang Partisipasi Perhutanan Sosial
Hingga tahun 2025, alokasi Perhutanan Sosial telah mencapai 8,4 juta hektare dan memberikan manfaat bagi 1,4 juta rumah tangga. Sektor ini berpotensi menyumbang perdagangan karbon hingga 16,80 juta ton CO2e per tahun. Permenhut 6/2026 mewajibkan pendampingan mitra teregistrasi agar masyarakat lokal dapat menyusun proposal karbon dengan biaya yang terjangkau.
3 Indikator Pengambilan Keputusan Bagi Korporasi
Bagi perusahaan yang berencana melakukan pembelian kredit karbon atau mengembangkan proyek offset, tiga indikator utama perlu dipantau secara berkala:
- Penetapan Batas Atas Emisi Sektoral: Menjadi pendorong utama munculnya permintaan unit karbon di pasar.
- Regulasi Turunan Sektor Energi dan Limbah: Di SRUK, regulasi sektor kehutanan telah siap, sedangkan sektor energi dan limbah masih menunggu.
- Target Partisipasi Pasar: Target OJK untuk meningkatkan pengguna bursa dari 155 menjadi 200 pengguna pada akhir 2026.
Siapkan Strategi Dekarbonisasi Bersama MBO Sustain
Keberhasilan partisipasi korporasi dalam pasar karbon bergantung pada keandalan data emisi yang terukur dengan batasan (boundary) yang jelas, terdokumentasi, serta siap diverifikasi pihak independen. Pasar yang matang akan mengedepankan kualitas data emisi dibanding sekadar kecepatan transaksi. MBO Sustain siap mendampingi perusahaan Anda dalam penyusunan inventarisasi emisi GRK, pelaksanaan verifikasi, dan penyusunan strategi carbon offset yang akuntabel. Pastikan klaim penurunan emisi perusahaan Anda memenuhi standar integritas di mata pembeli, auditor, maupun regulator. Diskusikan kesiapan karbon dan dekarbonisasi korporasi Anda bersama tim konsultan MBO Sustain.